Persidangan Perkara Permohonan merupakan salah satu layanan dibawah PENGADILAN NEGERI (Pengadilan Negeri Kabupaten Purwakarta), estimasi waktu pelayanan Persidangan Perkara Permohonan berlangsung ± 10 menit dalam satu kali pelayanan.
* Kuota antrian di atas adalah kuota estimasi.