Pengambilan Berkas merupakan salah satu layanan dibawah DISDUKCAPIL (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta), estimasi waktu pelayanan Pengambilan Berkas berlangsung ± 5 menit dalam satu kali pelayanan.
* Kuota antrian di atas adalah kuota estimasi.