Samsat Outlet merupakan salah satu layanan dibawah SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kabupaten Purwakarta), estimasi waktu pelayanan Samsat Outlet berlangsung ± 10 menit dalam satu kali pelayanan.
* Kuota antrian di atas adalah kuota estimasi.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah.
Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut :
Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama, sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen).
Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 dan roda 2/3 kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
Tarif PKB angkutan umum ditetapkan sebesar 1% (satu persen).
Tarif PKB ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan ditetapkan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).
Tarif PKB Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).
Tarif PKB alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen).
Menerima SKKP & STNK yang telah disahkan