Layanan Lainnya

Kuota Antrian

Samsat Outlet merupakan salah satu layanan dibawah SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kabupaten Purwakarta), estimasi waktu pelayanan Samsat Outlet berlangsung ± 10 menit dalam satu kali pelayanan.

± 24 antrian
Senin
± 36 antrian
Selasa
± 36 antrian
Rabu
± 36 antrian
Kamis
± 36 antrian
Jumat
± 36 antrian
Sabtu
± 24 antrian

* Kuota antrian di atas adalah kuota estimasi.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah.
Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

  1. Undang-Undang No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
  2. PERMENDAGRI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
  4. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat No.68 Tahun 2011 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  1. Membawa Kelengkapan Berkas
    • SKKP
    • E-KTP
    • STNK
  2. Loket Progresif (Mengetahui Progresif Kendaraan)
  3. Loket Daftar Ulang 1 Tahun (Pendaftaran & Pendataan)
  4. Loket Pembayaran
  5. Loket Penyerahan (Menerima SKKP & STNK yang telah disahkan)

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut :
Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama, sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen).
Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 dan roda 2/3 kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :

  • PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %
  • PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %
  • PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %
  • PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %

Tarif PKB angkutan umum ditetapkan sebesar 1% (satu persen).
Tarif PKB ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan ditetapkan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).
Tarif PKB Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).
Tarif PKB alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen).

Menerima SKKP & STNK yang telah disahkan

Scroll

Asisten Madukara

Online
Halo! Ada yang bisa saya bantu terkait layanan di Mal Pelayanan Publik Madukara?
08:29 AM