Layanan Bantuan Hukum merupakan salah satu layanan dibawah KEJAKSAAN NEGERI (Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta), estimasi waktu pelayanan Layanan Bantuan Hukum berlangsung ± 10 menit dalam satu kali pelayanan.
* Kuota antrian di atas adalah kuota estimasi.