Layanan Perizinan merupakan salah satu layanan dibawah DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purwakarta), estimasi waktu pelayanan Layanan Perizinan berlangsung ± 10 menit dalam satu kali pelayanan.
* Kuota antrian di atas adalah kuota estimasi.