Pengajuan Persetujuan Lingkungan merupakan salah satu layanan dibawah DINAS LH (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta), estimasi waktu pelayanan Pengajuan Persetujuan Lingkungan berlangsung ± 10 menit dalam satu kali pelayanan.
* Kuota antrian di atas adalah kuota estimasi.