Pembuatan AK.1 (Kartu Kuning) merupakan salah satu layanan dibawah DISNAKERTRANS (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta), estimasi waktu pelayanan Pembuatan AK.1 (Kartu Kuning) berlangsung ± 10 menit dalam satu kali pelayanan.
* Kuota antrian di atas adalah kuota estimasi.
AK1/Kartu Kuning bagi masyarakat pencari kerja yang sedang mencari pekerjaan sebagai salah satu syarat pada mereka melamar pekerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 tahun 2016
Pembuatan Baru :
Perpanjangan :
5-10 Menit
Rp.0
Kartu Pendaftaran Pencari Kerja