Kuota Antrian

Pembuatan AK.1 (Kartu Kuning) merupakan salah satu layanan dibawah DISNAKERTRANS (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta), estimasi waktu pelayanan Pembuatan AK.1 (Kartu Kuning) berlangsung ± 10 menit dalam satu kali pelayanan.

± 24 antrian
Senin
± 36 antrian
Selasa
± 42 antrian
Rabu
± 36 antrian
Kamis
± 36 antrian
Jumat
± 33 antrian
Sabtu
± 24 antrian

* Kuota antrian di atas adalah kuota estimasi.

AK1/Kartu Kuning bagi masyarakat pencari kerja yang sedang mencari pekerjaan sebagai salah satu syarat pada mereka melamar pekerjaan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 tahun 2016

Pembuatan Baru :

  1. Usia minimal 18 tahun
  2. E-KTP
  3. Ijazah Terakhir
  4. Sertifikat Keterampilan
  5. Pas photo ukuran 3x4 (1 lembar)
  6. Nomor Handphone
  7. Berpakaian Rapih dan Sopan

Perpanjangan :

  1. Kartu AK-1 (Kartu Kuning) lama
  2. E-KTP
  3. Nomor Handphone
  4. Pas Photo 3x4 (1 lembar)
  5. Berpakaian Rapih dan Sopan
  1. Pencari Kerja mengambil nomor antrian
  2. Menyiapkan persyaratan yang telah ditentukan sambil menunggu dipanggil oleh petugas
  3. Petugas memanggil pencari kerja sesuai dengan nomor antrian dan memverifikasi/memeriksa berkas persyaratan, apabila ada yang tidak sesuai maka petugas akan menginformasikan kepada pencari kerja untuk memperbaiki terlebih dahulu
  4. Apabila berkas persyaratan sudah lengkap, petugas akan mengentri data pencari kerja ke format AK-II
  5. Selesai entry data selanjutnya adalah pencetakan AK.1 (Kartu Kuning)
  6. Sebelum kartu AK-1 (Kartu Kuning) diserahkan ke pencari kerja terlebih dahulu di tandatangani oleh yang bersangkutan dan dilegalisasi oleh pengantar kerja

Kartu Pendaftaran Pencari Kerja

Scroll

Asisten Madukara

Online
Halo! Ada yang bisa saya bantu terkait layanan di Mal Pelayanan Publik Madukara?
08:31 AM