Pendaftaran Bayi Baru Lahir merupakan salah satu layanan dibawah DINSOSP3A (Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purwakarta), estimasi waktu pelayanan Pendaftaran Bayi Baru Lahir berlangsung ± 5 menit dalam satu kali pelayanan.
* Kuota antrian di atas adalah kuota estimasi.