Pelayanan Administrasi merupakan salah satu layanan dibawah BPJS KESEHATAN (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan), estimasi waktu pelayanan Pelayanan Administrasi berlangsung ± 10 menit dalam satu kali pelayanan.
* Kuota antrian di atas adalah kuota estimasi.
Pelayanan Administrasi :
Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan :
Landasan Hukum BPJS Kesehatan :
Pendaftaran Peserta PBPU dapat dilakukan dengan cara menunjukan NIK KTP elektronik dan buku rekening tabungan, sedangkan untuk perubahan data PBPU peserta cukup dengan menunjukan NIK KTP elektronik
Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.
Ketentuan iuran JKN-KIS dengan Perpres 64 Tahun 2020 yaitu :