Kuota Antrian

Pelayanan Administrasi merupakan salah satu layanan dibawah BPJS KESEHATAN (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan), estimasi waktu pelayanan Pelayanan Administrasi berlangsung ± 10 menit dalam satu kali pelayanan.

Senin
± 36 antrian
Selasa
± 36 antrian
Rabu
± 36 antrian
Kamis
± 36 antrian
Jumat
± 36 antrian

* Kuota antrian di atas adalah kuota estimasi.

Pelayanan Administrasi :

  1. Pendaftaran Baru
  2. Penambahan Anggota Keluarga
  3. Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan
  4. Perubahan/Perbaikan Data
  5. Pengurangan Anggota Keluarga
  6. Update VA

Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan :

  1. Pemberian Informasi
  2. Penanganan Pengaduan

Landasan Hukum BPJS Kesehatan :

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Pendaftaran Peserta PBPU dapat dilakukan dengan cara menunjukan NIK KTP elektronik dan buku rekening tabungan, sedangkan untuk perubahan data PBPU peserta cukup dengan menunjukan NIK KTP elektronik

Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.

Ketentuan iuran JKN-KIS dengan Perpres 64 Tahun 2020 yaitu :

  • Kelas 1 : Rp. 150.000/orang/bulan
  • Kelas 2 : Rp. 100.000/orang/bulan
  • Kelas 3 : Rp. 35.000/orang/bulan
Scroll