Perubahan Hak Guna Bangunan merupakan salah satu layanan dibawah BPN (Kementrian ATR/BPN Kabupaten Purwakarta), estimasi waktu pelayanan Perubahan Hak Guna Bangunan berlangsung ± 10 menit dalam satu kali pelayanan.
* Kuota antrian di atas adalah kuota estimasi.