12 Agustus 2025 Pengumuman

Pelayanan Paspor di MPP Bale Madukara pada 18 Agustus 2025 Dialihkan ke Kantor Imigrasi Karawang

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama tahun 2025, layanan pengurusan paspor di MPP Bale Madukara pada tanggal tersebut tidak beroperasi.

Seluruh pemohon paspor yang telah memiliki jadwal layanan pada tanggal tersebut akan dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.18, Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.

Dengan adanya pengalihan ini, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal kedatangannya serta membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan. Informasi lebih lanjut terkait layanan paspor dapat diakses melalui layanan informasi resmi MPP Bale Madukara.

Rekomendasi buat kamu

Berita Terkait

Scroll