VISI
Terwujudnya Pengadilan Agama Purwakarta Kelas 1B yang Agung
MISI
- Menjaga Kemandirian Pengadilan Agama Purwakarta Kelas 1B
- Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan Kepada Pencari Keadilan
- Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Di Pengadilan Agama Purwakarta Kelas 1B
- Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi di Pengadilan Agama Purwakarta Kelas 1B
Tugas Pokok
Tugas pokok Pengadilan Agama sesuai dengan
ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan
kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang
beragama Islam di bidang:
- Perkawinan
- Waris
- Wasiat
- Hibah
- Wakaf
- Zakat
- Infaq
- Shadaqah
- Ekonomi Syariah
Fungsi
Di samping tugas pokok
dimaksud di atas, Pengadilan Agama Purwakarta mempunyai fungsi, antara
lain sebagai berikut:
- Fungsi Mengadili (Judical Power), yakni
menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi
kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide : Pasal 49
Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009).
- Fungsi Pembinaan, yakni
memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural
dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial,
administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan,
kepegawaian, dan pembangunan. (vide : Pasal 53 ayat (1, 2, 4 dan 5)
Undang-undang Nomor No. 50 Tahun 2009 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
- Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan
pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera,
Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah
jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya
(vide: Pasal 53 ayat (1, 2, 4 dan 5) Undang-undang Nomor No. 50 Tahun 2009) dan
terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan.
(vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
- Fungsi Nasehat, yakni memberikan
pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di
daerah hukumnya, apabila diminta. (vide: Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor
No. 50 Tahun 2009).
Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan
persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan
umum/perlengakapan) (vide: KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).
- Fungsi Lainnya, Melakukan koordinasi dalam
pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti
Kemenag, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor
50 Tahun 2009).
Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
Motto
Pengadilan Agama Purwakarta Istimewa
Satu Tim, Satu Semangat, Satu Tujuan, Keadilan Untuk Semua.
(
One Team, One Spirit, One Goal, Justice For All)
Kunjungi Website PENGADILAN AGAMA