VISI
Dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 - 2023, Visi pembangunan jangka menengah Provinsi Jawa Barat adalah "Terwujudnya Jawa Barat Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi"
MISI
Dalam mewujudkan visi pembangunan jangka menengah, maka ditetapkan beberapa misi pembangunan jangka menengah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 - 2023, yaitu :
  1. Membentuk Manusia Pancasila Yang Bertaqwa melalui Peningkatan Peran Masjid dan Tempat Ibadah Sebagai Pusat Peradaban
  2. Melahirkan Manusia yang Berbudaya, Berkualitas, Bahagia dan Produktif melalui Peningkatan Pelayanan Publik yang Inovatif
  3. Mempercepat Pertumbuhan dan Pemerataan Pembangunan Berbasis Lingkungan dan Tata Ruang
  4. Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Usaha Ekonomi Umat yang Sejahtera dan Adil melalui Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kolaborasi dengan Pusat - Pusat Inovasi Serta Pelaku Pembangunan
  5. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Inovatif dan Kepemimpinan yang Kolaboratif antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Perwujudan visi dan misi pembangunan Provinsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Tugas pokok adalah melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, meliputi pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, data dan sistem informasi penanaman modal, serta pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya. Fungsi Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat sebagai berikut :
  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. Penyelenggaraan pengelolaan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. Penyelenggaraan administrasi Dinas
  4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
MOTTO
P A N T A S
P : Profesional
A : Akuntabel
N : Normatif
T : Transparan
A : Andal
: Santun

Kunjungi Website Dinas PMPTSP JABAR