VISI :Terwujudnya pelayanan jasa komunikasi dan informatika yang efektif dan
efisien.
MISI :
- Meningkatkan kapasitas SDM dalam rangka meningkatkan profesionalisme
kerja.
- Mengembangkan inovasi-inovasi baru terhadap perkembangan teknologi
bidang komunikasi dan informatika.
- Meningkatkan pembinaan, pengawasan dan ketertiban dalam bidang
komunikasi dan informatika.
- Mempertahankan kondisi sarana dan prasarana perhubungan komunikasi
dan informatika.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI :(1) Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati
melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan
informatika, bidang persandian, dan bidang statistic yang menjadi
kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada
Daerah.
(2) Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
- a. Perumusan kebijakan, program dan kegiatan Urusan Pemerintahan
bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang
statistik.
- b. Pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Urusan Pemerintahan
bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang
statistik.
- c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraanUrusan
Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian
dan bidang statistik.
- d. Pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang komunikasi
dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik. e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
(3) Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), meliputi Sub Urusan Pemerintahan :
a. Informasi dan Komunikasi Publik, yang terdiri atas Sub-sub Urusan
Pemerintahan : Pengelolaan informasi dan komunikasi publik
pemerintah daerah Kabupaten
b. Aplikasi Informatika, yang terdiri atas sub-sub Urusan Pemerintahan
:
- 1. Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah kabupaten.
-
2. Pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Daerah
kabupaten.
c. Persandian untuk Pengamanan Informasi, yang terdiri atasS ub-sub
Urusan Pemerintahan :
- 1. Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi
Pemerintah Daerah kabupaten.
-
2. Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar- Perangkat
Daerah kabupaten.
d. Statistik Sektoral; Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup
Daerah kabupaten.
MOTTO
DISKOMINFO DIGJAYA (Digitalisasi Jaringan dan Pelayanan Handal )
Kunjungi Website DISKOMINFO