VISI :
Terwujudnya pelayanan jasa komunikasi dan informatika yang efektif dan efisien.

MISI :
  • Meningkatkan kapasitas SDM dalam rangka meningkatkan profesionalisme kerja.
  • Mengembangkan inovasi-inovasi baru terhadap perkembangan teknologi bidang komunikasi dan informatika.
  • Meningkatkan pembinaan, pengawasan dan ketertiban dalam bidang komunikasi dan informatika.
  • Mempertahankan kondisi sarana dan prasarana perhubungan komunikasi dan informatika. 
TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
(1) Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistic yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
(2) Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
  • a. Perumusan kebijakan, program dan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik.
  • b. Pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik.
  • c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraanUrusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik.
  • d. Pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik. e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Sub Urusan Pemerintahan :
a. Informasi dan Komunikasi Publik, yang terdiri atas Sub-sub Urusan Pemerintahan : Pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah Kabupaten
b. Aplikasi Informatika, yang terdiri atas sub-sub Urusan Pemerintahan :
  • 1. Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah kabupaten.
  • 2. Pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Daerah kabupaten.
c. Persandian untuk Pengamanan Informasi, yang terdiri atasS ub-sub Urusan Pemerintahan :
  • 1. Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah kabupaten.
  • 2. Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar- Perangkat Daerah kabupaten.
d. Statistik Sektoral; Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Daerah kabupaten.

MOTTO
DISKOMINFO DIGJAYA (Digitalisasi Jaringan dan Pelayanan Handal )

Kunjungi Website DISKOMINFO

INFORMASI LAYANAN