Visi dan Misi -
Mewujudkan Purwakarta Istimewa

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintah;
2. Dinas dalam melakukan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi ;
  • a) Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyenggarakan fungsi
  • b) Pelaksanaan kebijakan, Perencanaan, dan Kegiatan urusan pemerintahan bidang Perhubungan.
  • c) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan Pemerintah bidang Perhubungan.
  • d) Pelaksanaan administrasi urusan Pemerintahan bidang Perhubungan.
  • e) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai lingkup tugas dan fungsinya.

MOTTO
Dishub Yang Berintegritas, Profesional Dan Humanis (Dishub Tegas)

Kunjungi Website DISHUB