Visi
dan Misi
-
Mewujudkan Purwakarta
Istimewa
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. Dinas
mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintah;
2. Dinas
dalam melakukan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menyelenggarakan fungsi ;
- a) Dinas
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyenggarakan
fungsi
- b) Pelaksanaan
kebijakan, Perencanaan, dan Kegiatan urusan pemerintahan bidang Perhubungan.
- c) Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan Pemerintah bidang Perhubungan.
- d) Pelaksanaan
administrasi urusan Pemerintahan bidang Perhubungan.
- e) Pelaksanaan fungsi lain
yang diberikan oleh Bupati sesuai lingkup tugas dan fungsinya.
MOTTO“
Dishub Yang Berintegritas, Profesional Dan Humanis (Dishub Tegas) ”
Kunjungi Website DISHUB