VISI
MEWUJUDKAN PURWAKARTA ISTIMEWA"

MISI

Mengembangkan Perekonomian Rakyat Yang Kokoh Berbasis Desa

TUGAS POKOK dan FUNGSI Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian
  1. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah,perdagangan, dan perindustrian yang menjadi kewenangan Daerah, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
  2. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
  • Perumusan kebijakan, program dan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan dan perindustrian.
  • Pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan dan perindustrian.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan dan perindustrian.
  • Pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan dan perindustrian.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

MOTTO 

“ Melayani Dengan Hati “

Kunjungi Website DKUPP