VISI “
MEWUJUDKAN PURWAKARTA ISTIMEWA" MISI “ Mengembangkan Perekonomian Rakyat
Yang Kokoh Berbasis Desa” TUGAS POKOK dan FUNGSI Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian mempunyai tugas membantu Bupati
melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah,perdagangan,
dan perindustrian yang menjadi kewenangan Daerah, dan tugas pembantuan yang
diberikan kepada Daerah.
Dinas
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi
:
Perumusan kebijakan, program dan
kegiatan Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah,
perdagangan dan perindustrian.
Pelaksanaan kebijakan, program dan
kegiatan Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah,
perdagangan dan perindustrian.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah,
perdagangan dan perindustrian.
Pelaksanaan administrasi Urusan
Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan dan
perindustrian.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan
oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.