VISI
Visi pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta adalah “Mewujudkan Purwakarta Istimewa” Sementara Visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta adalah : “Tertib Administrasi Kependudukan Melalui Purwakarta Istimewa”
MISI
Misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta adalah :
  1. Mewujudkan Pelayanan Istimewa kepada masyarakat dalam bidang Administrasi Kepedudukan serta Catatan Sipil.
  2. Menciptakan kondisi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dan transparan dalam rangka pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil untuk mewujudkan pelayanan Istimewa.
  3. Mempersiapkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana untuk medukung terciptanya optimalisasi pelayanan dan pembinaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  4. Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi atau SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
TUGAS POKOK
Membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah, dan tugas pembantuan yang diberikan Kepada Daerah.
FUNGSI
  1. Perumusan kebijakan, program dan kegiatan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan
  2. Pelaksanaan kebijakan,program dan kegiatan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan bidang administrasi kependudukan
  4. Pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai lingkup tugas dan fungsinya
MOTTO
“ Bersama anda layanan kami Istimewa”

Kunjungi Website DISDUKCAPIL