VISI
Visi pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta
adalah “Mewujudkan Purwakarta Istimewa”
Sementara Visi Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta adalah : “Tertib Administrasi Kependudukan Melalui Purwakarta Istimewa”
MISI
Misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Purwakarta adalah :
- Mewujudkan
Pelayanan Istimewa kepada masyarakat dalam bidang Administrasi Kepedudukan
serta Catatan Sipil.
- Menciptakan
kondisi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dan transparan dalam rangka
pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil untuk mewujudkan pelayanan
Istimewa.
- Mempersiapkan
sumber daya manusia, sarana dan prasarana untuk medukung terciptanya
optimalisasi pelayanan dan pembinaan administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil.
- Meningkatkan
pemanfaatan teknologi informasi atau SIAK (Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan).
TUGAS POKOK
Membantu bupati melaksanakan
urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi
kewenangan daerah, dan tugas pembantuan yang diberikan Kepada Daerah.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan,
program dan kegiatan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan
- Pelaksanaan kebijakan,program dan kegiatan urusan pemerintahan bidang
administrasi kependudukan
- Pelaksanaan evaluasi
dan pelaporan penyelenggaraan urusan bidang administrasi kependudukan
- Pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang administrasi
kependudukan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai lingkup tugas
dan fungsinya
MOTTO
“ Bersama
anda layanan kami Istimewa”
Kunjungi Website DISDUKCAPIL