VISI
Menjadikan Purwakarta Istimewa.

MISI
Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Pariwisata Berwawasan Lingkungan yang Berkelanjutan

TUGAS POKOK 
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Purwakarta mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

FUNGSI
  • Perumusan kebijakan, program, dan kegiatan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Bidang Pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah;
  • Pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta bidang Pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta bidang Pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah;
  • Pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta bidang Pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ruang lingkup tugas utama dan fungsinya.

Kunjungi Website DINAS PUTR