VISI"Terwujudnya Pengadilan Negeri Purwakarta yang Agung"
MISI- Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas IB.
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada Pencari Keadilan.
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas
IB.
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Purwakarta
Kelas IB.
TUGAS DAN FUNGSI- Fungsi mengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara
yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tingkat Pertama di wilayah
Hukumnya.
- Fungsi Administrasi, yaitu menyelenggarakan administrasi umum, Keuangan
dan Kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok
Teknis Peradilan dan Administrasi Peradilan.
- Fungsi pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawabnya.
- Fungsi Pengawasan Internal dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
- Fungsi penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di
bidang tugas dan fungsinya kepada Pengadilan Tinggi Bandung.
- Fungsi pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk
kepada Pegawai Pengadilan Negeri Purwakarta, baik menyangkut teknis
yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum.
MOTTO“PN PURWAKARTA: ISTIMEWA”
“Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas IB: Inovatif, Sinergis, Terpadu, Integritas,
Mandiri, Efisien, Wibawa, Akuntabel”
Kunjungi Website PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA