VISI
"Terwujudnya Pengadilan Negeri Purwakarta yang Agung"
MISI

  1. Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas IB.
  2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada Pencari Keadilan.
  3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas IB.
  4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas IB.
TUGAS DAN FUNGSI
  1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tingkat Pertama di wilayah Hukumnya.
  2. Fungsi Administrasi, yaitu menyelenggarakan administrasi umum, Keuangan dan Kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Teknis Peradilan dan Administrasi Peradilan.
  3. Fungsi pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  4. Fungsi Pengawasan Internal dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
  5. Fungsi penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Pengadilan Tinggi Bandung.
  6. Fungsi pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada Pegawai Pengadilan Negeri Purwakarta, baik menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum.
MOTTO
“PN PURWAKARTA: ISTIMEWA”
“Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas IB: Inovatif, Sinergis, Terpadu, Integritas, Mandiri, Efisien, Wibawa, Akuntabel”

Kunjungi Website PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA