Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Purwakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintah bidang kearsipan dan perpustakaan. Dalam menyelenggarakan fungsinya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang semula berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 174 Tahun 2016 tentang Perincian Tugas dan Fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan terdapat perubahan menjadi Peraturan Bupati Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kedudukan, susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan adalah sebagai berikut:
  1. Perumusan kebijakan, program, dan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang kearsipan dan perpustakaan;
  2. Pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang kearsipan dan perpustakaan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kearsipan dan perpustakaan;
  4. Pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang kearsipan dan perpustakaan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Urusan Pemerintahan di bidang kearsipan dan perpustakaan, meliputi:
a. Pengelolaan arsip, yang terdiri atas:
  1. Pengelolaan arsip dinamis Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah;
  2. pengelolaan arsip statis yang diciptakan oleh Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan swasta yang kantor usahanya dalam Daerah, organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah, organisasi politik tingkat Daerah, pemerintahan desa dan tokoh masyarakat tingkat Daerah; dan
  3. pengelolaan simpul jaringan dalam sistem informasi kearsipan nasional melalui jaringan informasi kearsipan nasional pada tingkat Daerah.
b. Perlindungan dan penyelamatan arsip, yang terdiri atas:
  1. Pemusnahan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun;
  2. Perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala Daerah;
  3. Penyelamatan arsip Perangkat Daerah yang digabung dan/atau dibubarkan, serta pemekaran kecamatan dan desa/kelurahan;
  4. Melakukan autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media yang dikelola oleh lembaga kearsipan Daerah; dan
  5. Melakukan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan Daerah yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip.
c. Perizinan, berupa penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di lembaga kearsipan Daerah;
d. Pembinaan perpustakaan, yang terdiri atas:
  1. Pengelolaan perpustakaan tingkat Daerah; dan
  2. Pembudayaan gemar membaca tingkat Daerah.

Kunjungi Website DISIPUSDA